Koma.id– Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lain terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak Delpedro cs.
Ade Ary menambahkan, Polda Metro tetap berkomitmen menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Delpedro Marhaen dan ketiga aktivis lainnya.







