Koma.id– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum. Namun, keputusan ini menuai kritik dari internal partai.
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Thobahul Aftoni, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, langkah Kemenkumham terlalu terburu-buru dan tidak melalui proses verifikasi menyeluruh. Ia menegaskan, banyak kader dan pengurus daerah menolak kembalinya Mardiono sebagai ketua umum, bahkan penolakan itu sempat mencuat saat gelaran Muktamar terakhir.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Kubu Agus Suparmanto pun bakal mengambil langkah hukum untuk membatalkan SK tersebut. Zarkasih Nur, perwakilan kubu Suparmanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan audiensi serta surat keberatan kepada Menkumham pada Kamis (2/10/2025).
Tidak menutup kemungkinan, mereka juga akan menempuh jalur gugatan ke pengadilan. Situasi ini diperkirakan akan memperpanjang konflik internal di tubuh PPP yang belum kunjung menemukan titik temu.







