Koma.id– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan catatan reflektif pada Jumat (3/10/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bertajuk “Catatan Hari TNI ke-80: Kegagalan Reformasi Sektor Keamanan dan Menguatnya Militerisme”, kegiatan ini berlangsung di Kantor KontraS, Jalan Kramat 2 No.7, Kwitang, Jakarta Pusat, dengan dihadiri sekitar 35 peserta.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut catatan tersebut sebagai kado kritis untuk TNI. Ia menegaskan bahwa sejak setahun terakhir, pasca pemerintahan Prabowo-Gibran terbentuk, tren militerisme kian menguat dengan keterlibatan TNI di ruang sipil, termasuk dorongan regulasi baru yang memberi kewenangan penyidikan kepada tentara.
Dalam periode Oktober 2024- September 2025, kami mendokumentasikan 85 peristiwa kekerasan oleh TNI dengan 182 korban. Dari jumlah itu, 53 kasus terjadi setelah disahkannya UU TNI No. 3 Tahun 2025. Ini menunjukkan justru setelah regulasi baru, kekerasan meningka
“Artinya, 62,3% kekerasan justru muncul setelah regulasi baru yang sejak awal ditolak masyarakat sipil karena dianggap menghidupkan kembali pola dwifungsi ABRI dan memperluas ruang militer di ranah sipil,” kata Dimas.
KontraS mencatat bentuk kekerasan paling dominan adalah penganiayaan (35 kasus), diikuti intimidasi (19), penyiksaan (13), penembakan (11), dan kejahatan seksual (7). Papua tercatat sebagai wilayah paling rawan, dengan 23 peristiwa kekerasan dan 67 korban sipil. Selain itu, sebanyak 5.859 prajurit dikirim ke Papua sepanjang tahun dengan dalih pengamanan perbatasan dan proyek strategis nasional, yang justru berimbas pada meningkatnya pelanggaran HAM dan pengungsian warga.
Peneliti KontraS, Windy K, juga menyoroti dampak langsung kekerasan TNI terhadap perempuan. Ia menyinggung fenomena femisida
pembunuhan perempuan karena gender yang semakin sering muncul. Kasus tragis dialami Elis, seorang perempuan Papua, yang dibunuh suaminya, Serda Marius Bernadus Mabur, dengan cara kejam.
Selain femisida, KontraS juga menemukan tiga kasus kekerasan seksual dan tujuh kasus penganiayaan terhadap perempuan oleh anggota TNI. Menurut Windy, fenomena ini tidak terlepas dari kultur maskulinitas dan patriarki yang melekat dalam tubuh militer.
Sementara itu, peneliti KontraS lainnya, Hans Glovanny, menyoroti pelanggaran kebebasan sipil oleh prajurit TNI. Ia mencontohkan kasus intimidasi terhadap mahasiswa, intervensi ke ruang akademik, hingga pelaporan influencer dengan UU ITE.
Hans juga menyoroti keterlibatan TNI di luar tugas pokok, seperti proyek ketahanan pangan hingga program gizi gratis. Meski tampak positif, hal itu tidak sesuai dengan mandat undang-undang.
“Kalau prajurit terlalu disibukkan dengan urusan di luar tugas pokok, ada risiko tugas utama dalam pertahanan dan kedaulatan negara justru terabaikan,” ujarnya.







