Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syaiful Bahri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia disebut-sebut sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun klaim tersebut dibantah oleh petinggi organisasi keagamaan tersebut
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim menjelaskan bahwa Syaiful Bahri tercatat sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022-2027, tetapi tidak pernah aktif sejak kepengurusan terbentuk.
Lukman juga mengungkapkan bahwa Syaiful Bahri merupakan orang dekat Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang telah dicekal oleh KPK dalam kasus yang sama.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Terpisah, KPK mengungkap modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024 yakni sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai modus itu bisa dijadikan modal KPK untuk segera menetapkan tersangka.







