Koma.id– Pembangunan tanggul beton yang dilakukan PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menuai kritik dari berbagai kalangan. Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mengecam proyek tersebut, yang dinilai telah mengabaikan hak-hak nelayan tradisional dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010.
Meski proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jan Tuheteru, Ketua Bidang Advokasi KPPMPI, menegaskan bahwa izin tersebut justru melegalkan praktik privatisasi laut yang telah dibatalkan oleh MK.
Kerusuhan di Prancis Meluas: Kemlu RI Imbau WNI Hindari Kerumunan, Dipastikan Tak Ada WNI Terlibat
Tuheteru menambahkan bahwa pemagaran laut di Cilincing merupakan bukti nyata bagaimana kepentingan korporasi diutamakan dibandingkan hak nelayan kecil yang telah dijamin dan dilindungi oleh putusan MK. Proyek ini dinilai akan mempersulit akses nelayan tradisional untuk melaut dan mencari nafkah di wilayah pesisir yang menjadi sumber kehidupan mereka.







