Koma.id– Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Bivitri menegaskan, dorongan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menyatakan proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum bisa dibawa ke ranah pro justitia.
Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah. Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.







