Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran

Views
×

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini
PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran

Koma.id Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Senin (8/9/2025). Gugatan senilai Rp125 triliun itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal.

Subhan menuding Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari Indonesia. Dalam gugatannya, ia juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) serta tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan Subhan Palal. Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.