Koma.id– Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polda Metro Jaya, secara resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan sanksi akibat keterlibatannya dalam kasus kematian pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas menggunakan mobil ranpur amfibi (rantis) Brimob.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di ruang sidang TNCC Polri pada Rabu (3/9). Usai mendengar putusan itu, Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dalam pernyataannya di luar sidang, ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah suatu niat yang disengaja.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata Cosmas usai mendengarkan putusan etik di ruang sidang TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
“Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum,” lanjutnya sambil menangis.
Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji anggota Polri, janji jabtan, dan kode etik profesi.
“Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum,” ujar Cosmas sambil menangis.







