Koma.id– Isu viral mengenai kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening dormant dibantah oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dikenakan biaya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak terjadi penarikan dana besar-besaran (rush money) di wilayah Solo Raya akibat pemblokiran rekening tidak aktif.
Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan signifikan terkait kepanikan nasabah.
Sementara itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memblokir rekening milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.







