Koma.id– Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa filosofi hukum acara pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bertujuan melindungi hak asasi manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan negara, bukan sekadar memproses tersangka.
Eddy menjelaskan, RUU KUHAP diformulasikan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penguatan posisi advokat agar setara dengan aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, guna mencegah kriminalisasi sewenang-wenang terhadap warga negara.
Secara terpisah, Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi pembelaan klien.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa masukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah disepakati seluruh fraksi dan akan dimasukkan sebagai Pasal 140 ayat (2) dalam draf RUU KUHAP.







