Koma.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu poin yang dinilai bermasalah adalah usulan yang memungkinkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bertindak sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana umum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kekhawatirannya terhadap ketentuan tersebut. Menurutnya, memberikan kewenangan penyidikan kepada aparat militer dalam ranah hukum pidana umum merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum sipil.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah telah menanggapi berbagai masukan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, terdapat 17 permasalahan yang diidentifikasi oleh KPK terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.







