Koma.id– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih menuai protes keras. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar PPATK tidak membuat kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.
Ia menekankan bahwa rekening milik warga negara adalah ranah privasi, dan pemblokiran semestinya hanya dilakukan terhadap rekening yang terindikasi tindak pidana seperti pencucian uang, judi online, atau hasil kejahatan narkotika.
Tak hanya dari kalangan legislatif, kritik juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Lewat kanal Hotman 911, ia menerima banyak aduan masyarakat terkait kebijakan ini. Ini sangat merepotkan, apalagi bagi warga di desa yang aksesnya terbatas dan belum terbiasa dengan layanan perbankan digital.







