Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Pakar Hukum Beda Pendapat, Vonis Tom Lembong Menuai Pro-Kontra

Views
×

Pakar Hukum Beda Pendapat, Vonis Tom Lembong Menuai Pro-Kontra

Sebarkan artikel ini
tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Kerja, Thomas Trikasih Lembong (Tim Lembong) di Pengadilan Tipikor.

Koma.idPerdebatan terkait vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi masih terus bergulir di ruang publik. Dua pakar hukum ternama, Mahfud MD dan Suparji Ahmad, menyampaikan pandangan berbeda terhadap keputusan majelis hakim.

Silakan gulirkan ke bawah

Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menkopolhukam, menilai bahwa vonis terhadap Tom Lembong tidak tepat. Ia menyoroti tidak terpenuhinya unsur penting dalam hukum pidana, yaitu mens rea atau niat jahat.

Ia juga menekankan bahwa tindakan Tom hanya sebatas melaksanakan tugas administratif yang telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, pendapat berbeda datang dari Suparji Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia. Menurutnya, majelis hakim tidak memvonis bebas Tom Lembong karena unsur pidana dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi telah terbukti secara faktual.

Ia menyebut bahwa dakwaan jaksa telah terbukti, meskipun majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan, termasuk tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.