Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Pelemahan Penindakan Korupsi

Views
×

Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Pelemahan Penindakan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dikritik keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi karena dinilai dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka mengidentifikasi sembilan pasal bermasalah yang berpotensi menghambat penindakan kasus korupsi, termasuk Pasal 329 dan 330 yang disebut dapat menghapus ketentuan acara pidana khusus korupsi.

KPK sendiri mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak mendapat informasi jelas mengenai perkembangan pembahasan RUU KUHAP di DPR.

Sebagai respons, KPK telah mengirim surat permintaan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah klaim bahwa RUU KUHAP akan meniadakan peran penyelidik KPK. Ia menegaskan bahwa UU Tipikor dan UU KPK tetap diakui sebagai hukum khusus (lex specialis), sehingga tidak akan tumpang tindih dengan RUU KUHAP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.