Koma.id– Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dikritik keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi karena dinilai dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka mengidentifikasi sembilan pasal bermasalah yang berpotensi menghambat penindakan kasus korupsi, termasuk Pasal 329 dan 330 yang disebut dapat menghapus ketentuan acara pidana khusus korupsi.
KPK sendiri mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak mendapat informasi jelas mengenai perkembangan pembahasan RUU KUHAP di DPR.
Sebagai respons, KPK telah mengirim surat permintaan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah klaim bahwa RUU KUHAP akan meniadakan peran penyelidik KPK. Ia menegaskan bahwa UU Tipikor dan UU KPK tetap diakui sebagai hukum khusus (lex specialis), sehingga tidak akan tumpang tindih dengan RUU KUHAP.






