Koma.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi momentum bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya dalam mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyambut baik putusan MK yang mengatur pemilu nasional tahun 2029 dilaksanakan lebih dulu, dengan pemilu lokal dijadwalkan dua hingga dua setengah tahun setelahnya. Menurut Bagja, pemisahan waktu ini memberi ruang bagi Bawaslu mempersiapkan pengawasan yang lebih mendalam dan terencana.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum muncul wacana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada belakangan ini, sebenarnya telah disusun kompilasi hukum pemilu dalam satu kitab undang-undang. Regulasi tersebut memuat aturan menyangkut partai politik, pelaksanaan pemilu, hingga pilkada.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan pihaknya masih menunggu sikap DPR RI terkait tindak lanjut putusan MK ini. Menurut Muzani, MPR akan terus membangun komunikasi intensif dengan DPR, DPD, MK, BPK, hingga Komisi Yudisial untuk merespons putusan penting tersebut.







