Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Views
×

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Kerja, Thomas Trikasih Lembong (Tim Lembong) di Pengadilan Tipikor.

Koma.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan gulirkan ke bawah

Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.

Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.