Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Amnesty International Indonesia Desak KemenHAM Batalkan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusak Tempat Ibadah di Sukabumi

Views
×

Amnesty International Indonesia Desak KemenHAM Batalkan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusak Tempat Ibadah di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Amnesty International Indonesia Desak KemenHAM Batalkan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusak Tempat Ibadah di Sukabumi
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto/Istimewa)

Koma.id Amnesty International Indonesia mendesak pembatalan niatan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta yang akan mengajukan penangguhan penahanan 7 tersangka perusak rumah tempat ibadah pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

”Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga. Penangguhan penahanan bagi 7 tersangka tersebut mengirimkan pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis kebencian agama,” jelas Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (4/7).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Usman, rencana itu mempertegas sikap negara yang selama ini dinilai selalu gagal menindak tegas pelaku kekerasan sektarian seperti yang kerap dialami warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.

Usman menyebut, yang terjadi di Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama. Bukannya bertindak adil, Kementerian HAM justru berdiri di samping para pelaku.

Hal itu sangat disayangkan oleh Usman. Sebab, sikap tersebut dia nilai sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan. Kekerasan semacam itu, lanjut Usman, tidak boleh dibiarkan. Sebab, jika dibiarkan, dapat mengarah pada pelanggaran HAM yang berat berupa persekusi.

”Kami mengecam dan menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau? Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di luar mekanisme hukum yang benar dan adil hanya memperkuat budaya impunitas,” ungkap Usman.

Usman pun kembali menegaskan dan mendesak agar Kementerian HAM membatalkan rencana penangguhan penahanan 7 tersangka tersebut. Pihaknya mendorong agar penyelesaian persoalan tersebut diteruskan di ranah hukum. Sehingga dari kasus tersebut dapat dihadirkan keadilan bagi korban.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.