Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Gegara Putusan MK, Daerah Terancam 2,5 Tahun Tanpa ‘Kepala’

Views
×

Gegara Putusan MK, Daerah Terancam 2,5 Tahun Tanpa ‘Kepala’

Sebarkan artikel ini
Gegara Putusan MK, Daerah Terancam 2,5 Tahun Tanpa ‘Kepala’
Ilustrasi politik transaksional kepala daerah.

Koma.idPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 terus menuai perhatian sejumlah partai politik. DPP Partai Golkar dan Partai Demokrat menjadi dua di antara yang menyuarakan kekhawatiran atas implikasi besar putusan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menilai putusan MK berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan. Pasalnya, kebijakan pemisahan jadwal pemilu itu bisa mengakibatkan kekosongan kepemimpinan daerah sekitar 2,5 tahun, termasuk jabatan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron juga menyoroti potensi implikasi lainnya. Menurut Herman, kebijakan dua kali pemilu dalam periode berbeda akan membuka kemungkinan masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga dua tahun.

Selain itu, Herman juga menekankan perlunya pemerintah dan DPR RI mencermati konsekuensi biaya penyelenggaraan pemilu yang bisa membengkak akibat pemisahan ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.