Koma.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras langkah Kejaksaan Agung yang memutar video pengakuan Marcella Santoso. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai pemutaran video itu sebagai bentuk tekanan dan disinformasi yang dapat mengancam demokrasi dan merusak proses hukum.
Isnur menekankan bahwa pengakuan atau kesaksian seharusnya disampaikan di ruang persidangan, bukan melalui video yang disebarluaskan sepihak oleh aparat penegak hukum. Ia juga menduga video tersebut direkam dalam situasi yang tidak wajar dan penuh tekanan.
Dia menegaskan bahwa gerakan penolakan terhadap RUU TNI maupun kritik terhadap Kejaksaan Agung muncul bukan karena satu orang, melainkan karena substansi persoalan. Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik munculnya petisi terkait RUU TNI dan maraknya isu Indonesia Gelap.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan tersangka kasus perintangan penyidikan, Marcella Santoso, dalam video permintaan maafnya yang kemudian ia sangkal sendiri.







