Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri melarang organisasi masyarakat (ormas) mengenakan atribut menyerupai TNI, Polri, ataupun lembaga pemerintahan lainnya.
“[Ormas dilarang pakai atribut menyerupai lembaga pemerintah] Iya betul,” kata Bima saat dikonfirmasi, Senin (16/6).
Bima menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.
“Penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain, menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan; menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai politik menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Selain itu, Bima menegaskan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi administratif langsung berupa pencabutan SK apabila ormas melanggar beberapa hal.
Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU, FORMATIK: Jangan Ada yang Kebal Hukum
“Melakukan tindakan permusuhan, penistaan penodaan agama, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu trantibum, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegak hukum, menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang; melakukan kegiatan separatis, menganut paham bertentangan Pancasila,’ terang dia.
Dalam undang-undang yang sama, pada pasal 80a, ormas yang telah dicabut SK nya secara otomatis akan langsung dibubarkan.
“Selanjutnya, dalam pasal 80a UU 16/2017 dalam hal dilakukan pencabutan maka ormas sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan UU 16/2017,” tandas dia.







