Koma.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar di lembaga swasta digratiskan, direspon positif dan akan dijalankan oleh pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan bahwa keputusan MK itu final dan binding. Artinya keputusannya paripurna dan mengikat.
Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU, FORMATIK: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya terikat dengan keputusan MK tsb. Hanya saja dia menegaskan, untuk melaksanakan Putusan MK atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pemerintah harus melaksanakan koordinasi lintas kementerian.
Mu’ti memastikan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu, yakni berkoordinasi dengan) Kementerian Keuangan, dan yang paling penting lagi arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait dengan anggarannya.







