Koma.id | Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari empat bank milik pemerintah.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) malam di Solo setelah Iwan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Meski demikian, hingga saat ini ia masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa meskipun PT Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejaksaan tetap mengusut dugaan korupsi karena fasilitas kredit tersebut diberikan oleh beberapa bank pelat merah.

“Setidaknya ada empat bank yang memberikan kredit kepada PT Sritex, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank nasional,” ujarnya.
Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki indikasi kerugian negara dalam kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Iwan Setiawan Lukminto.
PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun, terdiri dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.







