Koma.id– Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, kembali mencuat dan kini memasuki babak baru di ranah hukum. Seorang pengacara asal Makassar bernama Komarudin secara resmi menggugat Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), empat wakil rektor, Fakultas Kehutanan, Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta mantan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo, ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Komarudin menuntut para tergugat atas dugaan kebohongan akademik dengan nilai ganti rugi fantastis sebesar Rp69 triliun. Gugatan itu didasarkan pada keraguan terhadap keaslian ijazah yang dimiliki Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Merespons kasus ini, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menyatakan bahwa segala kebohongan pasti akan terkuak, kezaliman akan hancur, dan kelicikan pasti terbongkar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, yang mendesak agar DPR tidak tinggal diam terkait dugaan ijazah palsu Jokowi harus diusut tuntas.







