Koma.id– Advokat berinisial MT resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud. Pelaporan itu dilakukan buntut dari pernyataan MT yang diduga menyudutkan Mahfud MD terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ketua Bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena MT dinilai telah menyampaikan tudingan tidak berdasar yang menyeret nama Mahfud MD. MT menyebut Mahfud melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, padahal menurut Duke, tudingan itu tidak benar sama sekali.
Dalam pelaporan ke Bareskrim, Kornas Sahabat Mahfud turut menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk potongan video pernyataan MT dan pernyataan Mahfud MD yang dipersoalkan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat aduan dan membuktikan bahwa tuduhan terhadap Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang kuat.







