Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kapolri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme, Legislator Beri Apresiasi

Views
×

Kapolri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme, Legislator Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Polri Menindak 3.326 Kasus Premanisme, DPR : Kapolri Responsif & Menjawab Keresahan Masyarakat

Koma.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tandra mengatakan langkah yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saja sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional, kan begitu ya. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” kata Tandra kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Tandra mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia pun menyarankan jika bisa ke depannya kasus yang menjerat SSS ini diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Tandra berharap Prabowo mau memaafkan kesalahan dari mahasiswi ITB itu. Ia pun mengingatkan kepada mahasiswa untuk menyampaikan kritik sesuai norma.

“Kami mohon kepada presiden untuk memaafkan kan begitu karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang ya. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.

“Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.