Koma.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan melakukan audit terhadap proyek digitalisasi sistem perpajakan nasional bernama Core Tax Administration System (Coretax) yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan atas penggunaan anggaran negara dalam proyek strategis milik Kementerian Keuangan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendukung penuh langkah BPK tersebut. Menurutnya, audit atas Coretax merupakan langkah wajar mengingat proyek ini menyedot anggaran dalam jumlah besar, namun belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap infrastruktur sistem perpajakan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menargetkan pembangunan sistem Coretax akan rampung pada akhir Juli 2025, sementara proses migrasi data ke sistem baru diperkirakan selesai pada Desember 2025.
Namun demikian, Suryo mengakui bahwa sistem Coretax masih memiliki celah keamanan yang harus segera ditangani. Pihak DJP telah berkoordinasi dengan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap aspek keamanan sistem.








