Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan wewenangnya untuk menangkap dan memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ancaman ini muncul setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi berlaku sejak 24 Februari 2025.
Dalam beleid baru tersebut, terdapat dua pasal yang menjadi sorotan. Pasal 3X Ayat (1) menyebutkan bahwa “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.” Sementara Pasal 9G menyatakan, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK, salah satu objek yang bisa diusut oleh lembaga antirasuah adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Artinya, jika direksi BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka wewenang KPK untuk menyentuh mereka menjadi kabur.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan dampak regulasi itu terhadap fungsi dan kewenangan KPK.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi perubahan ini secara satir. Pasalnya, BUMN pernah menduduki posisi atas dalam daftar hitam korupsi instansi negara. Pernyataan itu merujuk pada kasus dugaan korupsi BBM oplosan yang pernah mengguncang Pertamina.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai bahwa ketentuan dalam UU BUMN tersebut justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, BUMN adalah entitas yang mengelola uang dan aset negara, sehingga seharusnya direksi dan komisaris tetap bisa diproses KPK.







