Koma.id — Di tengah banyaknya direksi dan komisaris BUMN terlibat kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN. Larangan bagi KPK menangani kasus korupsi bos BUMN mulai dari anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN berdasarkan aturan baru dalam Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.
Di sisi lain, DPR yang membuat produk undang-undang tersebut justru mempertanyakan “imunitas” bagi anggota direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas dari pantauan KPK.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai aturan berupa dalam UU BUMN yang memuat larangan bagi KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN akan membuat masyarakat meragukan penindakan korupsi. Sebab, BUMN dianggap sebagai badan yang mengelola uang dan aset negara, namun direksi dan komisarisnya tak masuk sebagai penyelenggara negara.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Jadi mereka siapa? Swasta berarti mereka. Sementara kan ada badan usaha milik swasta juga. Kan itu ada namanya penyertaan modal negara BUMN,” kata Nasir, Senin (5/5/2025).
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN mulai dari anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan BUMN tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
Klausul baru dalam UU BUMN yang baru disahkan oleh DPR beberapa bulan lalu ini dianggap aneh. Sebab, BUMN selama ini menggunakan dan mengelola uang negara sebagai penyertaan modal. Atas dasar tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara bisa melakukan pemeriksaan.
Hasil audit atau hasil pemeriksaan BPK itulah yang diserahkan kepada penegak hukum. “Jadi tetap saja siklusnya seperti itu,” ujarnya.
Banyaknya kejanggalan dalam UU BUMN membuat beleid baru ini digugat Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang tersebut sedang dilakukan uji materi di MK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan lembaga KPK merupakan pelaksana undang-undang, sehingga harus menjalankan aturan berdasarkan undang-undang. “Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Merujuk aturan baru dalam UU BUMN itu, tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan. “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujarnya.











