Koma.id, JAKARTA – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.
Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.
Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono.
Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya. Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan. Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur. Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara.







