Koma.id– Desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mengundang respons dari berbagai kalangan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komaruddin Watubun, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menanggapi serius tuntutan tersebut.
Menurut Komaruddin, selain mempertimbangkan aspirasi Forum Purnawirawan, persoalan ini juga harus dikaji dari aspek konstitusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Forum Purnawirawan TNI untuk menilai kinerja Gibran sejauh ini.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengingatkan bahwa pergantian wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Feri, purnawirawan TNI-Polri yang menghendaki pencopotan Gibran harus menempuh jalur konstitusional, yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa apabila Gibran benar-benar dimakzulkan, presiden harus mengusulkan dua nama calon pengganti untuk kemudian dipilih satu oleh DPR.







