Koma.id– Polemik revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memasuki babak baru. Kali ini, Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH, resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini dilakukan di tengah ramainya sorotan publik terhadap revisi UU TNI yang belakangan menuai banyak kritik, terutama dari kalangan pegiat demokrasi dan organisasi masyarakat sipil. Salah satu yang paling menyoroti gugatan ini adalah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Isnur menilai bahwa gugatan Halkis berpotensi membahayakan masa depan profesionalisme militer sekaligus mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Isnur juga mengingatkan bahwa pemerintah baru saja mengesahkan UU TNI yang dianggap bermasalah secara formal maupun substansial.
Banyak pihak menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak partisipatif dan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Jika ditambah dengan judicial review yang melemahkan pembatasan peran TNI dalam kehidupan sipil, maka kombinasi keduanya dikhawatirkan akan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke ruang-ruang sipil yang selama ini telah dikunci pascareformasi.







