Koma.id– Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mengemuka dan berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tim hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Yakup juga menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi apabila diminta secara resmi oleh pengadilan. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk menunjukkan dokumen pribadi kepada publik hanya karena dorongan desakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Firmanto Laksana. Ia menilai tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu merupakan narasi yang tidak memiliki bukti kuat dan bisa menimbulkan kegaduhan publik.







