Koma.id– Setelah kontroversi RUU TNI, kini perhatian publik beralih ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang segera memasuki tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Revisi RKUHAP telah menjadi perbincangan hangat di berbagai komunitas hukum dan institusi terkait, terutama terkait kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang dinilai tumpang tindih.
Salah satu isu utama dalam revisi ini adalah asas dominus litis dan diferensial fungsional, yang berpotensi mengubah dinamika penegakan hukum di Indonesia. Jika sebelumnya jaksa hanya berwenang dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan, kini mereka disebut-sebut akan memperoleh kewenangan penyidikan untuk tindak pidana umum. Hal ini dikhawatirkan akan memperumit koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan RKUHAP dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Bahkan, Komisi III berambisi merampungkan revisi ini pada sidang mendatang, mengingat jumlah pasal yang lebih sedikit dibandingkan KUHP.
Rapat kerja mengenai RKUHAP direncanakan dimulai segera setelah masa persidangan DPR kembali berjalan usai libur Lebaran 2025. Namun, seberapa cepat dan sejauh mana perubahan ini akan mempengaruhi praktik hukum di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar.







