Koma.id – Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai urgensi kewenangan penyidikan di Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kurang tepat untuk dilakukan.
Pihaknya mendukung RUU KUHAP penyidikan tetap pada Polri bukan Kejaksaan.
“Jadi RUU KUHAP itu harus hati-hati, makanya ya penyidik kasih aja ke Kepolisian. Kejaksaan tinggal lanjut aja udah, enggak usah lah banyak-banyak kerjaan gitu loh,” ungkap Uchok, hari ini.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
“Lebih baik tetap ke Kepolisian gitu ya kalau penyidik itu mau dikasih. Gak setuju kalau jaksa masuk pada peran penyidikan ya,” sindirnya.
Menurut Uchok, langkah ini dapat berpeluang dan rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum institusi Kejaksaan apabila usulan melakukan penyidikan disahkan oleh undang-undang.
“Ya bisa kesana, jadi kepolisian tugasnya apa jadinya nanti? kayak gitu kan, kepolisian tugasnya apa kalau ini diambil? Berarti nganggur dong kepolisian nanti atau nanti sharing apa? Sharing power gitu kan lebih baik. Kejaksaan gak usah lah,” tuturnya.
Uchok menilai, hal ini harus menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian, kejaksaan, advokat juga kalau diatur dalam Undang-Undang bisa menjadi penyidik bahkan dapat tak dipercaya masyarakat bila advokat punya kewenangan penyidikan.
“Karena beberapa kasus kita kan advokat melaporkan, masyarakat melaporkan ke kepolisian, ke kerjaksaan disetop sama mereka, di SP3 sama mereka kayak gitu kan, padahal kasusnya, datanya, menjadi ATM mereka jadinya, itu yang terjadi saat ini,” cetusnya.













