Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang mengalami sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa jadwal PSU disesuaikan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu pelaksanaan pasca putusan.
Bagi daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan, KPU menetapkan jadwal pemungutan suara pada 22 Maret 2025.
Sementara itu, bagi daerah yang harus melaksanakan PSU dalam jangka waktu 45 hari, proses pemungutan suara akan berlangsung pada 5 April 2025.
Selain menetapkan jadwal, KPU juga telah melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024 di daerah-daerah terkait.
Afifuddin menegaskan bahwa hasil evaluasi akan diterapkan dalam pelaksanaan PSU, termasuk dalam tahapan rekapitulasi suara ulang di dua daerah pemilihan yang diperintahkan untuk melakukan proses tersebut.







