Koma.id– Usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, agar motor gede (moge) dibolehkan melintasi jalan tol menuai sorotan publik. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri pada Kamis, 23 Januari 2025, ini mendapat perhatian serius terkait dengan perilaku berkendara mayoritas masyarakat Indonesia yang dinilai masih buruk.
Andi berpendapat bahwa memberi izin moge melintasi jalan tol dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara.
Ia menilai, selain kendaraan roda empat, kendaraan roda dua berkapasitas besar ini juga berpotensi menyumbang pendapatan dari sektor jalan tol. Menurutnya, motor gede tidak akan merusak struktur jalan tol, sehingga pengaturan untuk kendaraan ini dapat lebih dipertimbangkan ke depannya.
Namun, usulan ini tak lepas dari kontroversi. Kritikan datang dari sejumlah pihak yang khawatir dengan potensi peningkatan angka kecelakaan dan masalah keselamatan, mengingat perilaku berkendara yang sering kali melibatkan kecepatan tinggi dan kurangnya disiplin pengendara.








