Koma.id – Vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, menuai perhatian luas dari masyarakat. Keputusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Harvey, meski ia terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengkritik putusan tersebut. Ia menilai bahwa hukuman yang pantas bagi Harvey adalah 50 tahun penjara.
Tak hanya itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, juga memberikan perhatian terhadap kasus ini. Di antaranya adanya penyebaran data pribadi hakim yang menangani kasus tersebut, Eko Aryanto, di media sosial. Seperti alamat dan nomor telepon sang hakim viral di dunia maya.
Julius juga mengungkap adanya istilah “RBT” yang muncul dalam kasus ini, diduga merujuk pada pihak yang menjadi donatur bagi institusi Polri. Lebih lanjut, ia memaparkan dugaan aliran dana dari kasus ini yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk seorang jenderal polisi.
Selain itu, Julius menekankan bahwa kasus korupsi timah ini tidak hanya terkait dengan individu, tetapi juga menyentuh sistem dan struktur badan usaha milik negara (BUMN) yang diduga terlibat dalam alur praktik korupsi.







