Koma.id, Jakarta – Berbagai pihak melakukan penolakan adanya usulan Polri dibawah Kementerian. Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam, mengkritik usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip independensi. Mulanya, Radian menyebut, berdasarkan Pasal 30 ayat 4 UUD RI tahun 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Hal senada juga disampaikan mantan Wakapolri Komjen. Pol. (Purn.) Nanan Soekarna mengaku tidak sepakat dengan usulan politisi PDIP agar Polri dibawah Kementerian. Katanya, dibawah Presiden saja di intervensi apalagi dibawah Mendagri.
Menurutnya, anggota DPR yang menentukan kepentingan negara itu jangan sampai memposisikan Polisi itu untuk kepentingan politik. Nanan juga menegaskan bahwa posisi Polisi Indonesia (Polri) tidak bisa diterapkan seperti Polisi dibeberapa negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia yang ditempatkan dibawah Kemendagri.
Sebab, kata dia, sistemnya berbeda. Sedangkan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia Willy Prakarsa memastikan publik tidak memberikan dukungan isu yang meminta pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh pegiat HAM dan reposisi Polri dibawah Kementerian oleh politisi PDIP Deddy Sitorus.












