Koma.id– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali unjuk gigi dengan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Yulius Setiarto, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP. Yulius dinyatakan melanggar kode etik setelah pernyataannya di TikTok dianggap menuding aparat kepolisian tidak netral dalam Pilkada 2024.
Dalam unggahannya yang viral, Yulius secara terang-terangan menuding polisi aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang diusung Mulyono, salah satu tokoh kuat di Pilkada. Tuduhan ini tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga menempatkan dirinya dalam sorotan tajam rekan-rekan sejawat di parlemen.
Tak tinggal diam, Ketua Bidang Politik DPP PDIP, Puan Maharani, ikut turun tangan. Ia dengan tegas meminta seluruh kader partai banteng untuk melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan bukti konkret terkait kecurangan di Pilkada 2024, khususnya di Jawa Tengah.







