Koma. Id – Bos pemilik Aplikasi Judi Online yang merupakan warga Batam ditangkap Polisi di sebuah Apartemen Jalan Sriwijaya Kampung Pelita Nagoya Batam Kepulauan Riau, Jum’at Sore (22/11).
Bos pemilik 3 Aplikasi Judol itu bernama Chandra mengelola 3 Aplikasi Judol yakni Hamsa Win, For Win 87 dan Botak Win ditangkap dikamar 02 lantai 18 dan Operator ditangkap petugas dari Dirreskrimum Polda Kepri dikamar 12 lantai 2 di Apartemen.
“Jadi untuk si Chandra dia tinggal di lantai 18,” Kata Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander saat diwawancara wartawan di lokasi penangkapan Jum’at (22/11).
Dony mengatakan, pemilik aplikasi Judol merupakan warga Batam yang ditangkap memiliki kaitannya dengan Anton yang merupakan adik beradik yang sebelumnya ditangkap petugas Reskrim Polresta Barelang.
“Yang jelas Chandra adalah adik yang diamankan oleh Polresta Barelang,” Ujarnya.
Dia menambahkan untuk omset aplikasi Judol yang dikelola Chandra sehari mencapai 350 juta rupiah dan dalam sebulan bisa mencapai puluhan miliar. Pelanggan yang bermain di Aplikasi Judol yang dikelola oleh Chandra sebanyak 350 orang, yang diketahui warga Jambi dan warga lainnya. Bos pemilik situs Judol ini sudah menjalankan operasinya selama 7 bulan dengan menyewakan apartemen di Batam yang terkoneksi dengan Negara Kamboja dengan membeli link situs Judol di Negara tersebut.
“Untuk sementara dia membeli linknya di Kamboja,” Ujarnya.
11 orang yang ditangkap Polisi terdiri dari 9 Operator dan 2 orang Bos dan rekannya kini ditahan Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.







