Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pupus Sudah, Akhirnya PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran ! Oposisi Sejati ?

Views
×

Pupus Sudah, Akhirnya PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran ! Oposisi Sejati ?

Sebarkan artikel ini
Pupus Sudah, Akhirnya PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran ! Oposisi Sejati ?
Sidang Putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024, Kamis (24/10).(Dok.Ilustrasi/freepik)

Jakarta – Pupus sudah upaya PDI Perjuangan (PDIP) gagalkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres.

Pasalnya, Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian amar putusan tersebut.

Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP.

Adapun Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10) lalu. Mereka juga telah membentuk dan melantik menteri di Kabinet Merah Putih.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.