Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Soal Aksi Mogok ‘Cuti Bersama’ Hakim, MA : Yang Penting Tak Ganggu Sidang

Views
×

Soal Aksi Mogok ‘Cuti Bersama’ Hakim, MA : Yang Penting Tak Ganggu Sidang

Sebarkan artikel ini
Soal Aksi Mogok ‘Cuti Bersama’ Hakim, MA : Yang Penting Tak Ganggu Sidang

Koma.id – Mahkamah Agung (MA) merespons gerakan cuti bersama yang dilakukan oleh sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Aksi ini adalah bentuk protes tak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir.

Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan cuti adalah hak setiap pegawai negeri. Namun, ada beberapa pertimbangan sebelum cuti itu diberikan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui. Bagi MA garis dari pimpinan yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan,” kata Suharto dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (3/10).

Suharto memastikan, dengan adanya gerakan cuti bersama ini juga tidak akan mengganggu pelayanan di pengadilan.

“Insyaallah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa,” ujar dia.

Cuti bersama ini rencananya akan digelar pada 7-11 Oktober 2024. Para hakim akan menggelar advokasi dengan berbagai pihak menuntut kenaikan gaji dan tunjangan mereka.

Suharto menyebut, MA pun juga akan menggelar audiensi dengan mereka untuk membahas masalah utama yang dibawa. Rencana audiensi itu akan dilaksanakan pada Senin (7/10).

“Pimpinan MA berencana akan menerima perwakilan mereka, bahkan bila memungkinkan mereka akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial RI, syukur-syukur jika ada dari Kemenkeu dan Bappenas serta Kemenkumham dapat berdialog dengan perwakilan mereka,” jelas Suharto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.