Koma.id– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan menggelar sidang paripurna terakhir untuk periode 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024. Sidang ini akan menjadi ajang untuk mengesahkan sejumlah revisi undang-undang (RUU) menjadi undang-undang. Namun, ironisnya, dua RUU yang sangat krusial, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset, tidak masuk dalam agenda pengesahan hari ini.
Meski puluhan RUU akan dibahas dalam rapat paripurna ini, sebagian besar di antaranya hanya menyentuh aspek administrasi pemerintahan daerah. RUU yang seharusnya menjadi prioritas dalam program legislasi nasional, seperti PPRT dan Perampasan Aset, justru tak kunjung disahkan, meskipun keduanya telah menjadi sorotan publik dalam waktu lama.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengaku tidak memahami alasan di balik ketidakhadiran RUU tersebut dalam agenda pengesahan. Ia menegaskan bahwa Baleg telah menyelesaikan semua tugas yang diemban, dan pengesahan RUU sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.
“Ya, yang menjadi tanggungan Baleg hari ini hampir tidak ada karena sudah semuanya kita bahas, kita sahkan. Kecuali satu RUU Ombudsman, tapi itu kita masih menunggu dim dari pemerintah. Selebihnya itu bukan menjadi tugas Baleg. Meskipun RUU, tapi tidak ada penugasan di Baleg. Seperti yang saya sebutkan, RUU tentang perampasan aset itu bukan di Baleg,” ucap Achmad Baidowi.







