Koma.id– Gregorius Ronald Tannur, yang baru-baru ini dibebaskan dari hukuman atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Ronald, anak dari eks anggota DPRD Edwar Tannur, saat ini masih berada di Surabaya, namun langkah pencekalan ini menunjukkan ketegasan pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus yang penuh kontroversi ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Ronald dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengungkapkan harapannya agar proses hukum terhadap Ronald Tannur dapat dilakukan secara objektif.
Dimas juga mengungkapkan bahwa selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ia sempat ditanyai mengenai dugaan indikasi jual beli kasus.
Pencekalan ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tetap berada di jalur yang benar dan menghindari kemungkinan pelarian terpidana. Bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung, masih menunggu keputusan dari pihak pengadilan.







