Koma.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas judi online yang semakin merajalela. Kali ini, ancaman takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) menjadi langkah yang disiapkan Kominfo jika ditemukan adanya keterkaitan dengan praktik terlarang tersebut.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa ada 21 PJP yang mengelola 42 Sistem Elektronik telah terdaftar di kementeriannya. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap layanan-layanan tersebut. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa layanan pembayaran ini tidak disalahgunakan untuk mendukung judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
Kominfo tak main-main dalam hal ini. Pihaknya meminta agar PJP yang terindikasi terkait dengan judi online segera menyerahkan hasil pemeriksaan internal atau audit kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat peringatan. Jika tidak, sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa langsung dijatuhkan.






