Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Nama DPA Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Views
×

Nama DPA Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Sebarkan artikel ini
Nama DPA Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Koma.id Pimpinan MPR RI memberikan sorotan tajam terhadap revisi Undang-Undang (UU) mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), khususnya terkait perubahan nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kritik muncul karena perubahan nomenklatur ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menekankan bahwa Pasal 16 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa presiden membentuk Wantimpres. Pasal tersebut merupakan pengganti dari pasal sebelumnya yang mengacu pada Dewan Pertimbangan Agung. Hidayat Nur Wahid menilai bahwa perubahan nama ini melanggar ketentuan konstitusi yang sudah ada dan dapat menimbulkan masalah hukum dan konstitusional.

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap perubahan nomenklatur tersebut. Menurut TB Hasanuddin, meskipun secara pribadi ia tidak menyetujui perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA, ia mengakui bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi tugas dan fungsi utama dari lembaga tersebut.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.