Koma.id– Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, menyebutnya cacat prosedural dan substansial. Menurut Al Araf, cacat prosedural terjadi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan RUU ini.
Al Araf menegaskan bahwa RUU TNI disusun dengan terburu-buru karena sisa masa jabatan yang semakin singkat. Ia menuduh adanya “fait accompli” dalam proses ini, yaitu situasi sepihak di mana keputusan diambil tanpa memberi ruang bagi pihak lain untuk menolak atau memberikan masukan yang berarti.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terus melanjutkan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Proses penyusunan DIM ini dilakukan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, sebelum RUU TNI diserahkan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).







