Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Sebanyak 4000 Guru Honorer Dipecat, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah

Views
×

Sebanyak 4000 Guru Honorer Dipecat, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 4000 Guru Honorer Dipecat, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah
Plt Kepala Disdik DKI Budi Awaludin menegaskan Pemprov DKI telah memperingatkan kepala sekolah negeri agar tidak merekrut guru honorer.(Dok.DisdikDKI)

Koma.id Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menilai kepala sekolah melanggar maladministrasi dalam perekrutan guru honorer. Sebabnya, pengangkatan itu dilakukan secara penilaian pribadi dan tanpa sepengetahuan Disdik. Imbasnya, banyak guru honorer yang dipecat Disdik (11/7).

“Para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas,” ujar Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Silakan gulirkan ke bawah

Budi menegaskan Pemprov DKI telah memperingatkan kepala sekolah negeri agar tidak merekrut guru honorer. Kendati begitu, dia mengakui, adanya pengajar status kontrak di sekolah negeri, karena Jakarta kekurangan guru.

Namun, Budi menekankan prekrutan guru harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Baik melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).

“Diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan,” tuturnya.

Saat ini, guru honorer, kata Budi digaji oleh kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan dana tersebut berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diberikan kepada semua guru.

Ada empat kriteria guru yang mendapat dana BOS. Yaitu guru dengan status non ASN, terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak menerima tunjungan guru.

“Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka (guru honorer) tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” jelasnya.

Persoalan ini pun berbuntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023, ada penyimpangan dana BOS. Untuk itu, Disdik memutuskan untuk memberhentikan secara sepihak empat ribu lebih guru honorer.

“Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000-4000-an (guru honorer). Karena satu sekolah ada satu dan ada yang dua (guru honorernya),” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.