Koma.id– Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri masih menjadi topik hangat dalam diskusi publik, memunculkan berbagai respons dari berbagai kalangan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyatakan komitmennya untuk mensosialisasikan pentingnya RUU Polri. Menurut Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, RUU ini diharapkan dapat memperkuat peran kepolisian dalam menangani maraknya kejahatan seperti perjudian online.
Di sisi lain, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, melihat kehadiran RUU Polri sebagai langkah penting dalam mendukung cita-cita reformasi dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Rupiah Melemah ke Rp17.988 per Dolar AS
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan draf RUU Polri tersebut. Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyoroti sejumlah aspek kritis dalam draf RUU tersebut. Salah satu catatan kritisnya adalah terkait dengan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber yang diatur dalam Pasal 14.
Reaksi pro dan kontra terhadap RUU Polri mencerminkan kompleksitas dalam upaya penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan lembaga kepolisian, yang menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







