Koma.id– Komisi II DPR, yang merupakan mitra kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini sedang menunggu hasil perbaikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai bagian dari evaluasi penggunaan aplikasi tersebut dalam Pemilu 2024. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa parlemen dan masyarakat memberikan sejumlah catatan kritis terhadap penggunaan Sirekap untuk memastikan aplikasi ini tidak lagi menimbulkan kegaduhan saat digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.
Doli menegaskan pentingnya perbaikan Sirekap guna menghindari potensi masalah yang dapat memicu ketidakpuasan dan konflik selama proses pemilihan. Catatan kritis dari parlemen dan masyarakat ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akurasi, dan efisiensi aplikasi dalam mengelola proses rekapitulasi suara.
Di sisi lain, Komisioner KPU, August Mellaz, menegaskan bahwa Sirekap tetap akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024. Perbaikan terus dilakukan untuk memaksimalkan kinerja Sirekap dalam proses rekapitulasi nanti. Pasalnya penggunaan teknologi dan informasi dalam setiap pekerjaan KPU, termasuk Sirekap, merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari.







